Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Semua perangkat telekomunikasi sebelum mendapatkan sertifikat resmi dari postel, terlebih dahulu masuk ke laboratorium pengujian perangkat untuk di uji. Perangkat tersebut di karantinakan di balai besar pengujian perangkat telekomunikasi kurang lebih 21 hari kerja. Untuk biaya pengujian di tentukan oleh fungsi alat tersebut, semakin banyak fungsinya maka semakin besar juga biaya pengujiannya.

Pembayaran biaya pengujian di tujukan kepada bendahara penerima ditjen postel, dan itu wajib di bayarkan melalui bank mandiri. Syarat Pengajuan pengujian perangkat di antaranya:
  • Menbawa bukti bayar asli dari bank mandiri.
  • Membawa SP2 Pengujian asli yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
  • Membawa sample yang akan di uji, untuk Customer Premises Equipment (CPE) sample yang akan diuji sebanyak 2 unit, sedangkan untuk yang bukan Customer Premises Equipment (Non CPE) sebanyak 1 unit.
  • Membawa data spesifikasi dari perangkat yang akan di uji
  • Membawa alat bantu perangkat jika di perlukan, dll.
Jika perangkat telekomunikasi dinyatakan telah lulus uji oleh balai uji, maka RHU (Rekap Hasil Uji) akan segera di kirim ke pusat dan akan di periksa lagi di pusat oleh tim evaluasi, setelah itu maka tagihan SP2 sertifikat terbit sesuai dengan tarif tagihan tentang jenis perangkat tersebut. Dan setelah melakukan pembayaran sp2 tersebut, proses pencetakan sertifikat akan segera dilakukan dan terbitlah sertifikat yang di inginkan.

Anda sedang membaca artikel Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan artikel ini url permalinknya adalah http://www.indonesiatypeapproval.grandong.com/2009/04/balai-besar-pengujian-perangkat.html
Semoga artikel Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi ini bisa bermanfaat.

0 komentar: